ADSENSE IN ARTICLE AD
ADSENSE 336x280 bawah judul
Sejumlah nasabah finance mengeluhkan lamanya proses pencairan klaim asuransi kehilangan sepeda motoryang dibeli secara kredit. Janji penggantian atas kendaraan yang hilang pun tidak kunjug terealisasi. Padahal dalam akad kredit awal, pihak leasing berjanji akan membantu mengurus agar klaim asuransi dipermudah apabila kendaraan nasabahnya hilang.
Kondisi ini dialami oleh Muhammad Azani, warga Jalan Cokro Aminoto, Enggal, Bandar Lampung. Zani saapaan akrab Muhammad Azani mengatakan, hingga tujuh bulan sejak mengajukan klaim asuransi sepedamotornya yang hilang tidak juga kunjung keluar. Zani menceritakan bahwa dirinya mengajukan klaim selang sehari kendaraannya hilang, yakni pada 12 Februari 2016 lalu. Saat itu, sepeda motor Honda Beat miliknya raib dicuri ketika diparkir di rumahnya.
Menurut Zani, saat terjadinya pencurian itu angsuran sepeda motornya sudah berjalan lima bulan. Sementara Zani kredit motor tersebut selama 30 bulan dengan angsuran Rp 533 ribu per bulan. “Saat itu saya datang sudah membawa berkas-berkas lengkap termasuk surat kehilangan kepolisian, tapi sampai sekarang belum juga keluar asuransinya,” kata Zani kepada Tribun, Jumat (16/9).
Padahal, tambah dia, sejak hilangnya motor tersebut Zani masih terus membayar angsuran hingga dua bulan berikutnya. Karena informasi yang didapat dari pihak leasing, dirinya bakal kena denda apabila tidak bayar angsuran. Akan tetapi, menginjak pada bulan ketiga setelah motor hilang, Zani tidak bersedia meneruskan pembayaran motor lantaran klaim asuransi tidak kunjung cair. Padahal berdasarkan informasi yang dia himpun, standar lama waktu klaim asuransi itu tiga bulan.
Zani pun ragu pihak leasing betul-betul memfasilitasi konsumen dengan asuransi. Sebab, ketika ditanya ke pihak leasing tempat dia kredit motor, dikatakan bahwa kantor asuransinya ada di Semarang, Jawa Tengah. “Jadi saya bagaimana mau kroscek asuransinya langsung karena ada di Semarang. Makanya bikin tanda tanya juga itu (leasing), apakah dibayarin asuransinya apa tidak,” tuturnya.
Jika seperti ini, Zani menyatakan dirinya tidak pernah mendapat kepastian dari leasing. Sebaliknya pihak leasing beralasan sekadar membantu untuk pengurusan asuransi. Padahal, kata Zani lagi, asuransi itu kan yang merekomendasikan pihak leasing.
Nasib lebih tragis dialami oleh Ujang, warga Enggal, Bandar Lampung. Sudah dua tahun klaim asuransi sepeda motornya yang hilang tidak kunjung cair. Namun perusahaan finance tempat Ujang kredit motor berbeda dengan Zani. Ujang pun merasa dipermainkan oleh pihak leasing. Dia mendapat informasi bahwa sebenarnya asuransi itu telah cair, tapi digunakan untuk kekurangan pembayaran angsuran motor tersebut.
Ironisnya untuk pencairan asuransi itu sendiri, Ujang tidak merasa dimintai tanda tangan sebagai persyaratan berkas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung mempersilakan warga masyarakat yang mengalami permasalahan terkait lamanya proses pencairan asuransi ini melapor ke OJK.
Kepala OJK Lampung Untung Nugroho mengatakan, nanti ada staf OJK yang melayani pengaduan masyarakat atau konsumen tersebut. “Tapi lebih baik sekalian membawa surat pengaduan tertulis biar tidak bolak-balik ke OJK,” katanya, kemarin. (Tribunnews)
0 Response to "Bayarnya tiap bulan, tapi saat motor hilang asuransi tak juga cair sudah 2 tahun"
Posting Komentar